Sabtu, 20/04/2024 09:23 WIB

DPR Pertanyakan Kapal Kabel Tiongkok di Perairan Indonesia

Komisi V DPR mempertanyakan perizinan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia. Dimana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberi penjelasan.

Anggota DPR, Irwan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR mempertanyakan perizinan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia. Dimana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberi penjelasan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan mengatakan, ingin mengetahui tentang perlengkapan izin dan apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawbam di bawah laut tersebut.

"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat dengan Kemenhub," kata Irwan, kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Diakuinya, kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Selain memberi izin, pengawasan ketat atas kegiatan tersebut sangatlah penting dilakukan oleh Kemenhub.

"Saya pikir ini sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan," tekannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga ada mafia dan `backing` politik yang kuat yang kerap `menekan` Kemenhub untuk melanggar asas cobatage.

Terlebih ada banyak kapal kabel milik Indonesia yang sebenarnya sudah stanby untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun pada kenyataannya, Kemenhub lebih memilih kapal asing.

Terkait itu, Irwan pun berjanji akan mencecar Kemenhub demi mengonfirmasi langsung. Dia ingin tahu tentang izin yang diberikan sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait ijin dan aktifitasnya apakah sudah sesuai prosedural," pungkas Irwan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Hukum Kelautan dan Teritorial, Bambang Siswanto menegaskan bahwa beroperasinya kapal kabel di perairan Indonesia jelas-jelas melanggar asas cabotage.

"Ini merupakan pemerkosaan konstitusi kita," tegasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Kapal Tiongkok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :