Kamis, 18/04/2024 22:18 WIB

Dikeluhkan Pengusaha Galangan Kapal, Permendag No 76/2019 Bakal Dievalusi

Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu penerapan aturan tersebut. apabila hasil evaluasinya memberatkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada pertumbuhan industri kapal, Permendag 76/2019 tersebut bisa saja dicabut.

Rapat Kerja Kemendag dengan Komisi VI DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2019 tentang perubahan 118/2018 tentang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak baru terkait Umur Impor Kapal bakal dievaluasi.

"Ini mau dibahas lagi di menko maritim, Mau dibahas ulang, khusus yang mengenai kapal (batasan usia impor Kapal)," kata Wisnu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pemerintah akan mengevaluasi terlebih dahulu penerapan aturan tersebut. apabila hasil evaluasinya memberatkan pelaku usaha dan berdampak buruk pada pertumbuhan industri kapal, Permendag 76/2019 tersebut bisa saja dicabut.

"Kita tinggal tunggu nanti hasil evaluasi di kantor Menko Maritim," ujar dia.

Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya yakni Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).

Iperindo menilai kebijakan itu bisa mematikan industri galangan kapal nasional. Sebab, Salah satu poin perubahan dalam Permen itu yakni terkait dengan ketentuan impor kapal bekas. Dalam aturan yang baru, kran impor kapal bekas dibuka lebar. Kapal bekas bisa diimpor dengan batas usia maksimal penggunaan 30 tahun untuk semua tipe, padahal dalam Permen sebelumnya, batas usia maksimal penggunaan kapal bekas yang bisa di impor adalah 15 tahun.

KEYWORD :

Kemendag Dirjen Daglu Impor Kapal Bekas Permendag 76/2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :