Rabu, 24/04/2024 14:03 WIB

Aksi Rusuh, 380 Orang Jadi Tersangka

Aksi demonstrasi yang diwarnai kerusuhan dan penganiayaan, polisi menangkap1365 orang dan menetapkan ratusan tersangka.

Aksi Mahasiswa di depan gedung DPR beberapa hari lalu. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Kerusuhan yang terjadi pada 30 September 2019 lalu, polisi mencatat sebanyak 1.365 perusuh telah diamankan. Jumlah tersebut diambil dari beberapa tempat seperti Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para perusuh yang diamankan mulai dari pelajar, mahasiswa, dan warga sipil.

"Jadi banyaknya perusuh yang diamankan, tergabung dari jajaran Polres-Polsek, kemudian kita pilah-pilah. Para perusuh yang diamankan ada dari masiswa, pelajar, dan warga sipil," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Argo juga menyebut dari banyaknya perusuh yang diamankan polisi, paling banyak yang ditangkap yakni para pelajar yang kemarin ikut melakukan aksi juga.

"Dari 1.365 yang kita amankan ada 611 pelajar, dan 126 mahasiswa dan orang sipil di luar pelajar dan mahasiswa sisanya," ujar Argo.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 380 telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kemudian kita tetapkan sekitar 380 tersangka. Dari 380 itu ada 179 yang kita tahan, kemudian 179 itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa senjata tajam (sajam), terkena undang-undang darurat dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170, pembakaran dan perusakan, itu ada dua orang," imbuhnya.

KEYWORD :

Argo Yuwono Tersangka Warga Sipil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :