Jum'at, 26/04/2024 05:19 WIB

Auditor Keselamatan Kapal Harus Miliki Kompetensi Mumpuni

Tantangan dalam penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal saat ini cukup berat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengukuhkan sejumlah auditor keselamatan pelayaran di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

 

Bandung, Jurnas.com – Seorang Auditor Manajemen Keselamatan Kapal atau Auditor International Safety Management (ISM) Code harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan mampu beradaptasi dengan perkembangan yang ada.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Perhubungan yang diwakilkan oleh Kasubdit Pencegahan, Pencemaran, dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Jaja Suparman saat membuka kegiatan Pengukuhan Auditor ISM Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Bandung, Rabu (25/9).

Menurut Capt. Jaja, pengukuhan ini merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada.

“Tantangan dalam penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal saat ini cukup berat mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang memerlukan pengawasan, maupun adanya perkembangan di bidang teknologi angkutan laut yang semakin pesat yang ditandai dengan pengoperasian berbagai tipe kapal dengan peralatan yang semakin modern,” jelas Capt. Jaja.

Kondisi ini semakin diperberat dengan adanya kecenderungan pemilik kapal atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku hanya untuk memperoleh keuntungan, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

Oleh karenanya, Capt. Jaja menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memiliki manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap manajemen keselamatan kapal melalui pengaturan tersendiri dalam Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974 atau International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS).

 

KEYWORD :

Auditor keselamatan kapal perhubungan laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :