Jum'at, 19/04/2024 07:59 WIB

KPK Garap Lima Eks Petinggi Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjono.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Handrito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/9).

Penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni mantan EVP Operation PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Novianto Herupratomo; mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eddy Porwanto; mantan Executive VP Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Arya Respati Suryono; dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Handrito Harjoni.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” tegas Febri.

KPK menetapkan Emirsyah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero). Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.

Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.

Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD680 ribu dan EUR1,02 juta. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.

KEYWORD :

Garuda Indonesia KPK Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :