Kamis, 25/04/2024 10:45 WIB

Dua Pabrik Pencemar Lingkungan di Jakarta Utara Disegel Polisi

Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik-pabrik yang berizin diusut tuntas oleh Polres Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, sedang melakukan pengusutan terhadap pabrik-pabrik yang mencemarkan udara di Jakarta Utara. Dan terdapat 2 pabrik alumunium yang sudah disegel.

"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Meskipun status kasus itu sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Sampai saat ini sebanyak 5 saksi masih terus diperiksa secara intensif terkait 2 pabrik alumunium yang sudah disegel pihaknya tersebut.

"Memang sampai saat ini mash fokus 5 saksi itu karena ini yang berperan. Satu pemilik dan 4 karyawannya. Jadi untuk status saat ini saksi, tapi masih kami kejar terkait pemenuhan UU lingkungan hidup," ujar Budhi.

Ditambahkan Budhi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan dan diketahui bahwa 2 pabrik tersebut ternyata tidak memiliki izin. Kedua pabrik alumunium itu sudah melanggar Undang-Undang Perdagangan.

"Terkait dengan pemenuhan UU Perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan mengatakan itu nggak ada ijinnya sehingga ada pelanggaran terhadap UU Perdagangan," jelas Budhi.

Diketahui, polisi bersama Pemprov DKI Jakarta menyegel dua pabrik alumunium di Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik itu disegel karena diduga mencemari udara.

KEYWORD :

Budhi Herdi Pabrik Lingkungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :