Kamis, 25/04/2024 19:35 WIB

Akademisi: Revisi UU KPK Agar Pencegahan Korupsi Leb

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Professor Dr. Bambang Saputra menyatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan.

Menurutnya, revisi diperlukan agar KPK tidak sekedar melakukan penangkapan dalam bekerja.

“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya,” ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu, saat dihubungi.

Bambang mengatakan banyaknya KPK menangkap koruptor bukan merupakan prestasi. Paradigma itu perlu diluruskan. Sebab, keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan.

KPK, lanjut Bambang, bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi.

“KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta semua pihak tidak berburuk sangka bahwa ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Ia menilai semua pihak seharusnya berpandangan bahwa revisi agar UU KPK lebih komprehensif.

“Adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi,” ujar Bambang.

“Akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama,” ujarnya.

Di sisi lain, Bambang menyampaikan majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, lanjut dia, maju dan berhasilnya suatu pemerintahan di Indoneesia idealnya harus rendah angka korupsinya.

“Dan tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani,” ujar Bambang.

Lebih dari, Bambang berharap Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

KEYWORD :

Revisi UU KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :