Jum'at, 26/04/2024 01:07 WIB

Komisi I: UU Kemtansiber Diperlukan, Harus Didalami

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan ditengah pertarungan digital saat ini.

Kejahatan siber.

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan ditengah pertarungan digital saat ini.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty, dalam acara forum legislasi bertajuk "Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/8).

"Kita semuanya setuju pasti bahwa undang-undang siber ini sangat dibutuhkan, apalagi melihat dinamika saat ini, ancaman siber bukan merupakan masalah yang kecil tetapi masalah besar yang harus difokuskan oleh pemerintah kedepannya," kata Evita.

Era digitalisasi saat ini, kata Evita, perang bukan lagi dilakukan dengan cara tradisional, melainkan perang (wars) ke depan sudah menggunakan siber. Sehingga, perlu adanya UU yang mengatur tentang Siber ke depan.

"Perang tradisional, perang ke depan ini adalah perang siber, bedanya perang tradisional sama perang siber, kalau perang tradisional itu kan di diklerasikan, tetapi kalau perang siber ini enggak ada. Tiba-tiba saja kita sudah diserang," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, lanjut Evita, kondisi ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam melindungi negara dari serangan siber baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kita melihat sejarahnya aja deh, pada tahun 2007-2008 ketika Estonia, Georgia itu diserang dengan cyber war oleh Rusia, mereka sudah tidak bisa percaya apa-apa,  mereka lumpuh," terangnya.

"Nah, ancaman itu bukan nggak akan terjadi di negara kita, ancaman itu ada di depan mata kita yang  harus menjadi perhatian kita," tegas Evita.

Sementara itu, mengenai RUU Kemtansiber yang merupakan inisatif DPR yang sedang dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg) perlu dilakukan pembahasan mendalam untuk kemudian dijadikan aturan perundang-undangan.

"Apakah rancangan undang-undang siber ini perlu disetujui dalam waktu singkat ini? Setelah saya baca (draft) undang-undangnya, saya lihat konteksnya, substansinya sepertinya kita harus lebih mendalami terhadap RUU yang ada, itu pandangan saya pribadi," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kamtansiber Komisi I DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :