Jum'at, 19/04/2024 23:55 WIB

KPK Periksa Empat Petinggi Angkasa Pura Terkait Kasus Suap PT INTI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mulyadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Selain Mulyadi, penyidik KPK juga memanggil tiga petinggi PT Angkasa Pura lainnya, yakni Vice President of Proc and Log Asistance, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; dan Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly.

"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka (AYA)," kata Febri.

KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.

Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa PuraPropertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :