Kamis, 25/04/2024 17:14 WIB

Pengendara Motor Aman dari Aturan Ganji Genap

Perluasan ganjil genap di Jakarta dengan 16 titik tambahan telah diberlakukan. Lalu bagaimana dengan kendaraan roda dua?

Lalu Lintas di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Perluasan ganjil-genap di 16 titik Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat (4) saja. Dinas Perhubungan DKI sendiri telah menghkaji terkait kendaraan roda dua (2) motor. Dan hasil kajiannya, motor tetap bebas dari aturan ganjil-genap Jakarta.

“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganji-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah memperluas peraturan ganjil-genapo untuk roda 4 di Jakarta. Dan beberapa perluasan itu akan segera dilaksanakan atau diuji coba terlebih dulu sesuai dengan aturan yang ada.

Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang

8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

KEYWORD :

Motor Ganjil Genap Syafrin Liputo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :