Sabtu, 27/04/2024 11:37 WIB

Komisi VI: PLN Harus Dievaluasi

Menyusul pemadaman listrik di sejumlah daerah pada Minggu (4/8/2019) lalu hingga Senin (5/8/2019), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai otoritas yang menyediakan energi listrik bagi masyarakat, didesak untuk segera dievaluasi.

PLN terangkan tentang sitem batas pembayaran listrik yang sebenarnya. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menyusul pemadaman listrik di sejumlah daerah pada Minggu (4/8/2019) lalu hingga Senin (5/8/2019), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai otoritas yang menyediakan energi listrik bagi masyarakat, didesak untuk segera dievaluasi. Bahkan, proyek-proyek energi listrik mesti dicek ulang, agar PLN betul-betul mampu memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyampaikan hal ini saat dihubungi Parlementaria lewat pesan singkat, Senin (5/8/2019). Pemadaman yang terjadi sudah menyulitkan aktivitas masyarakat, bahkan merugikan pelaku usaha.

“Selanjutnya negara harus memastikan proses operasional sistem energi seluruh proyek nasional siap secara khusus menghadapi padamnya energi listrik,” ujar Nasim.

Komisi VI DPR RI sendiri sudah memanggil Dirut PT. PLN dan meminta komitmennya dalam pemenuhan energi listrik ke depan. Menurut politisi PKB tersebut, perlu penempatan SDM-SDM berkualitas dan kredibel di PLN agar mampu menjalankan misi dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. PLN harus menjauhkan diri dari kepentingan politis dan faktor kedekatan dengan penguasa dalam menjalankan tugasnya.

Harusnya, lanjut Nasim, perlu ada kompensasi bagi masyarakat dan pelaku usaha akibat pemadaman listrik tersebut. Ia mencontohkan, di Australia dan beberapa negara lainnya, bila ada pemadaman listrik, ada kompensasi gratis. Bahkan, seorang menteri di Korea Selatan mundur karena listrik padam.

“Lalu, bagaimana solusi di negara kita. Pelayanan adalah hak warga negara kita yang wajib diutamakan dari segala hal,” tandasnya.

Momentum tragedi pemadaman listrik ini, kilah legislator dapil Jawa Timur III yang meliputi Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi itu, sekaligus jadi pembenahan sejumlah BUMN. Sesuai regulasinya, BUMN harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa daripada sekadar mengejar keuntungan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI PLN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :