Selasa, 16/04/2024 11:29 WIB

KPK Telisik Pengelolaan Anggaran Kemenpora Pimpinan Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi sejak tahun 2014 sampai 2018.

Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi sejak tahun 2014 sampai 2018.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

Gatot mengaku, seluruh pengelolaan anggaran dan program kerja Imam Nahrawi sejak menjabat Menpora akan dibeberkan kepada penyidik KPK.

"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot.

Untuk itu, Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sejak tahun 2014 sampai 2018 telah disiapkan untuk disampaikan kepada penyidik KPK.

"Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan," kata Gatot.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Gatot ini berkaitan pengembangan perkara KPK dari kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri.

KPK telah ‎menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.

Disinyalir, KPK sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI‎. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.

KEYWORD :

Dana Hibah KONI Kemenpora Imam Nahrawi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :