Jum'at, 19/04/2024 04:42 WIB

Ini Sembilan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan BPK

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pengacara Otto Hasibuan

Jakarta, Jurnas.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Demikian inti gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim 12 Februari 2019 itu menyangkut tindakan atau proses pemeriksaan dalam Audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang perkara perdata di PN Tangerang ini telah dilangsungkan pada 25 Februari 2019 dan 12 Juni 2019. Dan berikutnya berlangsung hari Rabu 10 Juli.

Sjamsul Nursalim yang diwakili tim Kuasa Hukum yang diketuai Otto Hasibuan mengajukan gugatan terhadap I Nyoman Wara selaku penanggung jawab laporan audit (Tergugat I) dan institusi BPK (Tergugat II), selanjutnya bersama-sama disebut Para Tergugat.

"Penggugat mengajukan adanya 9 perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK No. 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tersebut," kata Otto, melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (10/7).

Otto menunjukkan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP).

Sembilan Perbuatan Melawan Hukum

Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit/pemeriksaan investigasi, Para Tergugat telah melakukan sembilan (9) perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK “menilai” dan “menetapkan” kerugian negara.

"Sementara dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa tujuan pemeriksaan dan batasan pemeriksaan adalah sebatas mengungkap dan menghitung kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK," terangnya.

Berdasarkan SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun (PSP No. 100 Paragraf 5 huruf g).

"Namun Para Tergugat dalam pelaksanaan audit/pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya. Ini menunjukkan Para Tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen," kata Otto.

Pemeriksaan wajib dilakukan secara objektif yang terlihat dari penyajian laporan audit yang secara seimbang membahas pandangan, informasi /bukti dari berbagai pihak, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Termasuk melakukan pembahasan dengan objek yang diperiksa (Pasal 6 ayat (5) UU BPK).

"Para Tergugat nyatanya tidak objektif. Hanya mengandalkan informasi/bukti dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Akibatnya, dalam Laporan Audit Investigasi BPK 2017 hanya disajikan pandangan sepihak dari penyidik KPK," ujar Otto.

Sesuai SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara profesional yang ditunjukkan dengan sikap skeptisisme profesional selama proses pemeriksaan yang selalu mempertanyakan kecukupan dan ketepatan informasi yang diperoleh (Kerangka Konseptual Pemeriksaan paragraf 47, PSP No. 100 paragraf A4).

"Pemeriksa senantiasa harus berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyajian laporan. Namun faktanya, informasi dari penyidik KPK diterima begitu saja tanpa dinilai atau diuji kebenarannya," jelasnya.

Para Tergugat tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab (auditee) dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi/bukti yang cukup, valid dan andal. PSP No. 200 paragraf 28 menentukan bahwa pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasi sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis pemeriksa, dan pihak-pihak lain.

Faktanya, Para Tergugat dalam pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 tidak pernah memeriksa, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi/bukti dari KPK dengan auditee, maupun terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Menurutnya, kerangka Konseptual Pemeriksaan paragraf 21 menyebutkan hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information) sebagai salah satu unsur pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa harus memperoleh pemahaman atas entitas, hal pokok atau informasi hal pokok yang diperiksa.

Para Tergugat justru telah memutarbalikkan fakta/informasi yang mengakibatkan pemahaman atas hal pokok dan informasi hal pokok menjadi tidak benar. Dalam hal ini, antara lain: Para Tergugat memutarbalikkan fakta mengenai “obligor BLBI” dan “obligor MSAA”. Para Tergugat juga menyajikan fakta yang tidak benar mengenai penjaminan atas hutang petambak oleh DCD karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama No. 143.

Penerbitan Laporan Audit Investigasi BPK 2017 melanggar Peraturan BPK No. 2/2016 karena tidak dibahas dan diputuskan dalam sidang BPK. Peraturan BPK itu menentukan bahwa hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

Peraturan itu juga menentukan bahwa BPK memutuskan Hasil Pemeriksaan dalam Sidang BPK. Sidang BPK dimaksud ternyata tidak pernah diadakan. Maka laporan audit tersebut menjadi tidak sah sebagai Keputusan BPK, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan Laporan Audit Investigasi BPK 2002 dan Laporan Audit BPK 2006. Laporan Audit Investigasi BPK 2002 menyimpulkan bahwa Penggugat telah memenuhi kewajibannya dalam MSAA (MSAA telah closing) pada tanggal 25 Mei 1999.

Sedangkan Laporan Audit BPK 2006 menyimpulkan bahwa SKL layak diberikan kepada Penggugat. Berdasarkan Kerangka Konseptual Pemeriksaan paragraf 42, kedua hasil pemeriksaan tersebut harus dipertimbangkan dalam audit Investigasi BPK 2017. Namun hal ini tidak dilakukan sehingga telah melanggar SPKN.

Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan data yang “tidak nyata dan tidak pasti” untuk menghitung kerugian negara. Ini melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU BPK No. 15/2006 yang mendefinisikan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Komponen penghitungan kerugian negara yang digunakan Para Tergugat bukan merupakan nilai “yang nyata dan pasti jumlahnya”, maka kerugian negara (yang terjadi pada tahun 2004) dengan sendirinya bukan merupakan nilai  “yang nyata dan pasti" jumlahnya.

Akibat adanya ke-9 perbuatan melawan hukum di atas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik materiil maupun immateriil (moril). Sehubungan dengan itu penggugat memohon agar Laporan Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :