Jum'at, 26/04/2024 00:17 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung bekas Mendagri Gamawan Fauzi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung bekas Mendagri Gamawan Fauzi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Azmin mangkir pada pemeriksaan Senin, 1 Juli 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/7).

Selain Azmin, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain yakni Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.

"Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MN," kata Febri.

Diketahui, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el sejak Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Markus Nari Gamawan Fauzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :