Selasa, 23/04/2024 21:44 WIB

MAKI Bela BPK Hadapi Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membela Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gugatan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membela Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gugatan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan intervensi atas gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Atas gugatan Sjamsul Nursalim tersebut, MAKI telah mengajukan gugatan intervensi untuk membela BPK. Bentuknya, meminta majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim,” kata Boyamin, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/7).

Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan melawan I Nyoman Wara, auditor BPK, dan lembaga BPK, untuk membatalkan audit perhitungan kerugian negara dugaan korupsi SKL BLBI.

Kata Boyamin, gugatan intervensi yang diajukan MAKI telah diterima PN Tangerang. Menurutnya, surat panggilan kepada MAKI untuk bersidang pada hari Rabu 10 Juli 2019.

Boyamin menjelaskan, MAKI berkepentingan membela BPK dengan alasan bahwa audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga tersebut merupakan produk sah berdasar wewenang yang diberikan konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurutnya, audit perhitungan kerugian negara BPK adalah proses acara pidana. Dimana, yang berhak menilai sah tidaknya adalah hakim dalam pokok perkara pidana korupsi. Karena itu, gugatan perdata yang diajukan Sjamsul tidak berdasar.

"Tidak mungkin hakim perdata mendahului proses pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, kasus dugaan korupsi SKL BLBI telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sehingga seharusnya semua pihak menghormati proses pidana yang sedang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, gugatan Sjamsul Nursalim di PN Tangerang didaftarkan sejak Selasa 12 Februari 2019, dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Tergugat adalah I Nyoman Wara dan BPK.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :