Kamis, 25/04/2024 20:50 WIB

Evaluasi Zonasi, Kemdikbud Terjunkan Satgas

Kemdikbud menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Implementasi Pendidikan, guna mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi (Foto: Jilan/Kemdikbud)

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Implementasi Pendidikan, guna mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Satgas yang terdiri dari 468 pejabat pemangku layanan pendidikan tersebut, terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pejabat eselon satu Kemdikbud.

“Monev (monitoring dan evaluasi) yang akan kami lakukan ini ialah monev untuk PPDB. Karena PPDB kan baru berlangsung, maka kami akan lihat sejauh mana pelaksanaan Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB di daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi pada Selasa (2/7) di Jakarta.

Satgas Zonasi, lanjut Didik, tidak hanya berkutat pada masalah PPDB semata. Lebih jauh, satgas yang dikepalai oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing provinsi juga akan mengurusi mulai dari pelatihan guru, kebencanaan, hingga bantuan-bantuan yang turun ke daerah.

“Jadi harapanya dengan cara ini nanti kegiatan-kegiatan kita lebih fokus, programnya lebih fokus, sehingga kecepatan layanan kualitas pendidikan bisa segera kita capai,” ujar dia.

Dalam keterangannya, Didik juga menyinggung daerah yang tidak memiliki sekolah negeri. Sementara orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.

Menurut dia, zonasi bersifat fleksibel. Cakupan wilayah bisa diperluas hingga ditemukan sekolah negeri. Sehingga dalam hal ini, pemerintah daerah perlu bersikap proaktif dalam menentukan zona.

“Daerah harus pandai betul atur zonasi itu. Setiap zona harus ada negerinya,” tandas Didik.

KEYWORD :

Zonasi PPDB Satgas Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :