Kamis, 25/04/2024 21:05 WIB

KPK Bakal Sita Aset Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita sejumlah aset pemegang saham‎ Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjiah Nursalim.

Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim sebagai tersangka BLBI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita sejumlah aset pemegang saham‎ Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjiah Nursalim.

Penyitaan aset bos Gajah Tunggal Group itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, KPK sedang berupaya untuk asset recovery (pengembalian aset) milik Sjamsul Nursalim dan istrinya kepada negara. Mengingat, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun akibat ulah kejahatan Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Syarief, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :