Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai, Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto."Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127," kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).Selain lain perkara itu, Amir Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 2016.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Bea Cukai Pengadaan Kapal KPK


























