Kamis, 25/04/2024 13:42 WIB

Puluhan Nelayan Tambakrejo Digusur Ratusan Satpol PP

Banyak warga dan mahasiswa yang dipukul, ditendang dengan tidak manusiawi.

Ratusan Satpol PP Kota Semarang bersiap menggusur tempat tinggal nelayan Tambakrejo, Kamis (9/5/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Kamis pagi ini, (9/5/2019), duka menyelimuti kampung nelayan yang terletak di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 97 keluarga nelayan telah digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang.

Penggusuran dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dengan alasan untuk normalisasi banjir kanal timur Kota Semarang sepanjang 6,7 km. Selain itu, penggusuran dilakukan dalam rangka meninggikan jembatan 1-1,5 meter dari sebelumnya.

Laporan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) disebutkan, dalam penggusuran ini, lebih dari 50 anak-anak mengalami trauma, 2 orang istri nelayan pingsan dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendapatkan intimidasi dari Satpol PP.

"Tak hanya itu, banyak warga dan mahasiswa yang dipukul, ditendang dengan tidak manusiawi," jata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati.

Susan mengutuk penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dan menyengsarakan nelayan di Tambakrejo, Semarang. “Hari ini, masyarakat Indonesia ikut mengutuk penggusuran dan tindakan represif Satpol PP terhadap 97 keluarga nelayan di Tambakrejo. Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Menurut Susan, fakta ini menjelaskan bahwa nelayan tidak ditempatkan sebagai aktor utama dalam pembangunan di Indonesia. “Selama ini, nelayan selalu menjadi objek bahkan korban pembangunan infrastruktur.  Sudah saatnya nelayan ditempatkan sebagai subjek penting pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Niko Wauran, Pengacara Publik LBH Semarang/Layar Nusantara, menyatakan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana ini sangat tidak menghormati kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pemkot Semarang, BBWS Pemali Juana dengan warga Tambakrejo yang dimediasi oleh Komnas HAM, pada 13 Desember 2018 lalu.

"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat Tambakrejo melawan sendiri. Membiarkan saudara kita melawan sendiri kezhaliman sama saja dengan memperpanjang barisan perbudakan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kiara Nelayan Tambakrejo Digusur Satpol PP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :