Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencabutan pembantaran dilakukan setelah pihak Rumah Sakit Polri menyatakan Romi telah pulih. Dengan demikian, Romi kembali mendekam dalam tahanan."Setelah dokter atau pihak Rumah Sakit simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke Rutan (rumah tahanan),," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).Berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di Rutan, kata Febri, kondisi Romi sudah cukup baik. Bahkan, Romi telah menyantap sarapan pagi dengan bubur ayam.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi


























