Jum'at, 26/04/2024 03:12 WIB

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Eks Ketum PPP Romi

KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada PN Jaksel. Dimana, sidang perdana tersebut rencananya digelar, Senin (22/4) ini.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4).

Kata Febri, alasan KPK meminta menunda persidangan karena terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan Biro Hukum KPK dalam menghadapi gugatan Romy. Termasuk dengan menyiapkan bukti-bukti yang relevan untuk membantah argumentasi Romy.

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri.

Diketahui, Romi memutuskan melawan KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). Perlawanan ini dilakukan Romi dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Salah satu argumentasi dalam gugatan ini, Romi merasa tidak dapat dijerat dengan pasal suap karena tidak ada unsur kerugian negara. Romi juga mengaku tak mengetahui tas uang yang disita tim penyidik KPK.

KEYWORD :

Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :