Marlen Sitompul | Rabu, 10/04/2019 13:26 WIB
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setnov diperiksa sebagai saksi untuk
Markus Nari (MN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/4).
Setnov merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setnov sendiri sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain Setnov, penyidik juga memanggil dua terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya sebagai saksi untuk
Markus Nari. Keduanya yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo,
Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal
Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
KEYWORD :
Kasus e-KTP Setya Novanto Markus Nari