Marlen Sitompul | Rabu, 27/03/2019 18:57 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait uang yang disita dari ruang kerjanya.
Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif mengatakan, pemanbggilan tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah uang yang disita penyidik
KPK dari ruangan kerja politikus PPP tersebut.
"Semua uang yang kita sita itu kan pasti diklarifikasi. Kan beliau (Menag Lukman) belum diperiksa, nanti kalau setelah diperiksa kita mengetahui apakah betul itu adalah honor atau uang kas," kata Laode, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/3).
Penyidik
KPK menggeledah ruangan Menag Lukman dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Kanwil
Kemenag Jawa Timur yang menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Kata Laode, hingga saat ini penyidik
KPK belum bisa memastikan peran Lukman dalam kasus yang melibatkan Romi. Namun,
KPK juga telah menerima laporan adanya dugaan jual beli di sejumlah daerah.
"Saya ngga bisa mendahului dari hasil pemeriksaan, tetapi yang saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu. Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa daerah yang lain," kata Laode.
KPK menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman di Gedung
Kemenag, Jakarta, Senin (18/3).
Untuk diketahui kasus dugan suap jual beli jabatan di
Kemenag,
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Jawa Timur.
KEYWORD :
Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK