Kamis, 25/04/2024 00:39 WIB

Bos PT BLEM Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau

KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta persidangan, KPK menyimpulkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidik sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM," kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2).

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Samin Tan diduga telah menyuap mantan Eni Saragih terkait proses pengurusan terminisasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Tersangka SMT diduga telah memberi hadiah atau janji terkait PKP2B sejumlah Rp5 miliar," kata Laode.

Kata Syarif, pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Saragih pun menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Syarif mengatakan dalam proses penyelesaian itu, Eni Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

"Transaksi terjadi di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," terang Syarif.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Samin Tan Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :