Rabu, 24/04/2024 23:18 WIB

KPK Minta MA Kirim Salinan Putusan Vonis Bebas Samin Tan

KPK akan mempelajari keputusan MA terhadap crazy rich batubara itu, untuk kemudian mencari celah upaya hukum selanjutnya.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan putusan yang menolak kasasi atas vonis bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Lembaga Antikorupsi akan mempelajari keputusan MA terhadap crazy rich batubara itu, untuk kemudian mencari celah upaya hukum selanjutnya.

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/6).

Kendati demikian, KPK menghormati keputusan MA yang menguatkan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Samin Tan.

Dikatakan Ali, upaya kasasi yang dilakukan Jaksa KPK merupakan wujud keseriusan lembaga antirasuah itu untuk dapat membuktikan dakwaan terhadap mantan buron itu.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Untuk diketahui,  upaya KPK menjerat Samin Tan kembali gagal setelah MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Dalam putusan tertanggal 9 Juni 2022, tiga Hakim Agung MA, Suharto, Ansori, dan Suhadi menolak kasasi tersebut.

Samin Tan sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020. Ia ditangkap KPK 5 April 2021.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih. Ia diduga memberi Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Eni diminta menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

KEYWORD :

KPK Vonis Bebas Samin Tan Kasus Korupsi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :