Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap perizinan proyek Lippo Group, Maikarta. Patut diduga permintaan perlindungan saksi karena adanya ancaman atau intervensi.
"Kalau mereka minta perlindungan, berarti mereka mendapatkan sesuatu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).Menurutnya, KPK akan memberikan perlindungan terhadap para saksi kasus tindak kejahatan korupsi termasuk saksi dalam kasus suap Meikarta. Sementara, LPSK juga telah melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung."Kami juga beri perlindungan ke saksi-saksi yang berhubungan dengan itu. LPSK berkoordinasi dengan kami. Bahkan Ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin) pun dalam proteksi kami," kata Laode.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Meikarta Lippo Group James Riady






















