Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro disebut kerap curhat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi soal kasus hukum yang menyeret Lippo Group di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Nurhadi ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus menerima hadiah atau janji terkait penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1)."Saya tegas menyampaikan di sini tidak pernah Pak Eddy Sindoro spesifik minta bantuan mengurus perkara baik tertulis maupun tidak tertulis tapi curhat saja, pertama saya dapat informasi ada `case` (di pengadilan tingkat sebelumnya) menang, menang terus kok di MA dikalahin," kata NurhadiNurhadi mengklaim ketika itu dirinya hanya sekedar basa-basi menanggapi curhat Eddy Sindoro tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas

























