Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menghadapi persidangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Hal itu menyusul berkas perkara Eni Saragih telah diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntutan.
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Golkar itu mengakui, berkas penyidikan kasus suap PLTU Riau yang menjeratnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK."Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan ya kita tunggu saja nanti," kata Eni, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11).Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, berkas perkara Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek senilai USD 900 juta itu telah masuk ke tahap penuntutan. Eni Saragih akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PLTU Riau Golkar Eni Maulani Saragih


























