Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terdakwa Hasmun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).Menurut hakim, uang itu diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Selain itu dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017. Kemudian, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. Uang juga diberikan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra