| Minggu, 22/07/2018 12:48 WIB
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli fasilitas di Lapas "koruptor" Sukamiskin, Bandung. Lembaga antikorupsi menduga jual beli fasilitas itu sejak berlangsung lama.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam. Tak tanggung-tanggung fasilitas `mewah` dalam `hotel prodeo` itu dibandrol hingga ratusan juta untuk setiap sel atau kamar warga binaan.
"Tetapi dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp 200juta sampai Rp 500 juta," ucap Laode.
Praktik jual beli itu dibongkar tim lembaga antikorupsi melalui oprasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya di
Lapas Sukamiskin. Dikatakan Laode, pihaknya akan mendalami siapa-siapa saja warga binaan yang diduga meyetorkan uang kepada pihak
Lapas Sukamiskin.
"Ya itu salah satu yang sedang kami telusuri, jadi berapa orang itu membayar," tutur Laode.
Untuk koruptor yang dieksekusi jaksa ke
Lapas Sukamiskin, Bandung, ungkap Laode, ternyata ditawari fasilitas-fasilitas mewah. Fakta itu dikantongi saat penyidik memeriksa Kalapas
Sukamiskin,
Wahid Husein.
"Per kamar Rp 200 sampai Rp 500 juta, untuk mendapat fasilitas-fasilitas tertentu. Apakah memang fasilitas seperti itu ada banyak di dalam
Lapas Sukamiskin, dan kami masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut," tandas Laode.
Seperti diwartakan sebelumnya, empat orang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas bagi koruptor di
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Empat tersangka itu yakni Kalapas
Sukamiskin, Wahid Husen, Suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, PNS
Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, dan narapidana pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, Wahid dan Hendri diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Fahmi dan Andri terkait fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1
Sukamiskin. Empat tersangka itu dijebloskan ke jeruji besi terpisah untuk 20 hari pertama.
KEYWORD :
Sukamiskin Wahid Husein Lapas