Jum'at, 19/04/2024 12:20 WIB

Kemendesa dan DPR Sepakati Dua Poin Soal Hukum Adat

Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) melakukan pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang masyarakat hukum adat.

Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) melakukan pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang masyarakat hukum adat di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta

JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) melakukan pembahasan Rancangan Undang - Undang tentang masyarakat hukum adat di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat kerja yang dimulai sekira pukul 14.00 wib tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Dalam rapat tersebut disepakati dua poin yakni pemerintah bersedia untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang masyarakat hukum adat kepada badan legislasi pada awal masa persidangan I tahun sidang 2018 - 2019 yang akan dimulai pada tanggal 16 Agustus mendatang.

"Kedua, disepakati pembahasan RUU tentang masyarakat hukum adat akan diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan DPR RI dengan satu kali masa persidangan awal dikhususkan untuk melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat hukum adat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT Eko Putro Sadjojo menyampaikan bahwa tujuan dari RUU yang dibahas tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang.

"Sebagaimana kita ketahui banyak daerah-daerah adat atau desa-desa adat yang masih masuk daerah tertinggal dan menjadi kantong-kantong kemiskinan di negara ini. Saat ini memang ada keterkendalaan bahwa dengan ketidakadanya kepastian hukum itu program-program itu jadi agak sulit untuk masuk," katanya.

Pemerintah, kata Eko, melalui dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya sebenarnya bertujuan untuk memastikan terjadinya pemerataan dan memberikan kesempatan kepada desa-desa termasuk desa adat agar bisa berkembang dan menentukan pembangunan ekonominya masing-masing.

"Namun, tidak semua daerah adat itu bagian dari desa adat yang definitif. Sehingga kemungkinan keterwakilan masyarakat adat dalam menyampaikan ide atau inspirasinya masih belum bisa diakomodir. Oleh karena itu, mungkin ada baiknya juga di dalam musyawarah desa bisa dipastikan ada keterwakilan dari masyarakat adat. Jadi dana desa itu juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat," katanya.

Lebih lanjut Menteri Eko menyampaikan bahwa salah satu ketertinggalan dari masalah adat adalah terkait kepastian hukum. Padahal, banyak peraturan yang telah dibuat. berdasarkan data yang diperolehnya hingga Desember 2015 terdapat 538 Perda Kabupaten tentang desa dan desa adat serta sejumlah aturan-aturan lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah secara tegas mendukung penuh adanya kepastian hukum dengan dibuatnya RUU tentang masyarakat hukum adat.

"Sebetulnya kalau dari peraturan sudah banyak, cuma memang belum efektif karena memang belum ada kepastian hukum. mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang tentang masyarakat hukum adat ini bisa memberikan kepastian hukum, sehingga program-program dari pemerintah bisa lebih efektif," katanya

KEYWORD :

Info Kemendes Eko Putro Sandjojo DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :