Kamis, 09/05/2024 03:02 WIB

Arab Saudi Hukum Berar Pelaku Pelecehan Seksual

Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.

Raja Salman dari kala memimpin Kabinet Saudi Selasa, 15 Mei 2018. (Foto: SPA)

Jeddah - Dewan Shoura Arab Saudi menyetujui Undang-Undang (UU) yang mengkriminalakan pelaku pelecehan seksual di Kerajaan. Demikian menurut Saudi Press Agency, Rabu (30/5).

Kabinet, yang diketuai oleh Raja Salman di Jeddah, mendukung undang-undang, yang mengharuskan keputusan kerajaan untuk menjadi hukum. Pelaku pelecehan seksual akan dihukum penjara hingga lima tahun, dengan membayar denda USD80,000 atau sekira Rp1,1 miliar.

"(Undang-undang) bertujuan untuk memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menerapkan hukuman terhadap pelaku dan melindungi korban untuk melindungi privasi, martabat dan kebebasan pribadi individu yang dijamin oleh hukum dan peraturan Islam," menurut pernyataan dari Dewan Shoura.

Kerahasiaan korban dijamin oleh UU tersebut dan korban tidak bisa menarik laporan yang sudah diajukan kepada polisi. Selain itu, menghasut untuk pelecehan seksual serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang juga tergolong pelanggaran hukum.

Sementara lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah pelecehan seksual . (BBC/Arab News).

KEYWORD :

Arab Saudi pelecehan seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :