Sabtu, 20/04/2024 12:39 WIB

Fahri Cabut Laporan, Ini Sikap Presiden PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya.

Presiden PKS, Sohibul Iman

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Sohibul enggan menangapi lebih jauh atas pencabutan perkara tersebut. Ia masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

"Kita tunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait," kata Sohibul, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (15/5).

Sohibul mengaku, baru mengetahui pencabutan laporan terhadap kasus yang sempat menyeret nama ketua majelis Syuro PKS itu dari sejumlah media. "Saya baru mendengar dari media sosial," katanya.

Sebelumnya, Fahri mengaku telah mencabut laporan terhadap kasus yang menyeret Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Adapun alasan pencabutan laporan terhadap pimpinan PKS tersebut hanya karena mengikuti kata hati.

"Betul (cabut laporan terhadap Sohibul). Saya mengikuti kata hati saya," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, ketika dikonfirmasi terkait alasan pencabutan laporan tersebut, Senin (14/5).

Fahri menegaskan, tidak ada alasan politis atas pencabutan laporan terhadap kasus yang sempat menyeret nama ketua majelis Syuro PKS tersebut. Hanya saja, Fahri ingin fokus menjalani bulan Suci Ramadhan.

"Menyambut bulan suci Ramadhan. Yang penting urusan saya selesai dulu, bahwa saya telah mencabut laporan pidana, itu saja," terang Fahri ketika ditanya apakah sebagai upaya konsolidasi jelang Pilpres 2019.

Seperti diketahui, Fahri sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :