Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menarik sejumlah obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan, agar BPOM bisa mengatasi masalah ini. Senada dengan Dede, sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI pun meminta BPOM menarik obat dengan kandungan zat yang berasal dari babi.“Kami memberikan tenggat waktu satu bulan, agar BPOM menarik obat yang mengandung enzim babi secara massal,” ujar Dede dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (27/3).Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, Komisi IX masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya produk obat yang mengandung babi di pasaran.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX DPR BPOM
























