Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan, kliennya tak hanya membeberkan pihak-pihak yang kecipratan uang e-KTP, termasuk di antaranya Puan Maharani dan Pranomo Anung dalam persidangan. Di luar itu, Novanto juga menyampaikan saat proses pemeriksaan di KPK.
"Itu keterangan terdakwa di ruang sidang. Hasil pemeriksaan di penyidikan juga," ucap Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018), mantan Ketua DPR, Setya Novanto membeberkan mengenai pihak lain yang terlibat atau turut kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP. Dari sejumlah nama yang disebut Novanto, terdapat nama dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto menerima masing-masing sebesar USD 500 ribu.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Puan Maharani Pramono Anung


























