Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku pernah menerima jam tangan merek Richard Millle. Jam tangan seharga sekitar Rp 1,3 miliar itu diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Demikian disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018). Novanto menyebut pemberian itu merupakan oleh-oleh. Dikatakan Novanto, pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016."Bahwa jam tangan itu, pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan," kata Novanto.Novanto menyebut jam tangan itu sempat rusak. Kemudian jam tangan itu dikembalikan kepada Andi. Novanto menampik pemberian jam tangan mewah itu Dan sebagai hadiah ulang tahun. Yang jelas, kata Novanto, Andi Narogong memang pintar mencuri hati. e-KTP Setya Novanto Andi Narogong