Sabtu, 20/04/2024 01:01 WIB

Jerat 2 Calon Wali Kota Malang, KPK: Tak Ada Kepentingan Pilkada

Kasus dugaan suap ini bukan baru dilakukan menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Budban (Foto: Twitter Pribadi)

Jakarta - Dua calon Wali Kota Malang yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Kedua calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu yakni Mochammad Anton dan Ya`qud Ananda Budban.

Anton yang merupakan Wali Kota Malang 2013-2018 diketahui maju dalam pemilihan Wali Kota Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Ananda yang merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 berpasangan dengan Ahmad Wanedi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya tak memiliki kepentingan dalam Pilkada serentak 2018 saat menetapkan dua calon Wali Kota Malang tersebut. Basaria memastikan penetapan tersangka itu murni terkait proses penegakan hukum.

Dikatakan Basaria, pihaknya dalam setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasar pada dua bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan. Ditegaskan Basaria, tak ada pemikiran lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan.

"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada, tidak ada sama sekali. Saya pastikan untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain, hanya satu persyaratannya yaitu ditemukannya alat bukti,‎" ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).‎

Lebih lanjut dikatakan Basaria, kasus dugaan suap ini bukan baru dilakukan menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Menurut Basaria, penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 itu sudah berjalan sejak Agustus 2017. ‎

"Kita tahu tadi kasus ini sudah lama bukan baru ini saja, (sejak) bulan Agustus 2017 lalu. Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti-bukti yang baru penemuan, sehingga dua alat bukti diterima dan ditetapkan tadi," tegas Basaria.

Anton dan Ananda dijerat bersama 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya, di antaranya Wakil ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti. Kemudian, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, serta Abdul Rachman.

Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono diduga memberikan jatah kepada unsur pimpinan DPRD Kota Malang dan anggota dewan sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang itu diduga terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Dari Rp 700 juta itu, diduga Ananda dan 17 anggota DPRD Kota Malang menerima jatah Rp 600 juta. ‎

KEYWORD :

Kota Malang Korupsi Massal Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :