Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi belum menandatangi UU MD3 yang baru disahkan DPR. Alasannya, Jokowi tidak ingin ada penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.
Jokowi mengatakan, hingga saat ini masih mengkaji sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat."Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2)."Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," terangnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
UU MD3 Pasal Penghinaan DPR Presiden Jokowi























