
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan selaku kabid Binamarga Kadis PUPR Provinsi Jambi sebagai tersangka. Diduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tak memungkiri penetapan tersangka dari kalangan swasta itu. Meski belum mau merinci, kata Basaria, hal tersebut akan disampaikan dua atau tiga hari ke depan."Untuk pengusaha (pemberi suap) paling 2 sampai 3 hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar," ucap Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.Zumi Zola Jambi KPK