Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, DPR RI yang mengusulkan anggaran Proyek e-KTP menggunakan APBN. Gamawan menyebut usulan penggunaan APBN berasal dari Komisi II DPR.
"Jadi DPR RI yang mengusulkan pakai dana APBN," ujar Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (29/1/2018). Sebelum akhirnya menggunakan APBN, anggaran proyek e-KTP awalnya memakai memakai pinjaman hibah luar negeri (PHLN). Namun akhirnya proyek senilai Rp 5,9 itu memakai menggunakan APBN, lantaran saat itu DPR RI khawatir dana asing akan masuk ke proyek prioritas pemerintah.Hakim heran kenapa proyek e-KTP menggunakan APBN. Apalagi, proyek e-KTP adalah proyek tahun jamak. Bila proyek tahun jamak dan memakai anggaran PHLN, kata hakim, pemerintah bisa mendapatkan untung. "Lalu apa pertimbangan hibah jadi APBN. Bukannya lebih untung ya (bila pakai PHLN)?" ujar hakim kepada Gamawan.KEYWORD :
e-KTP Gamawan Fauzi