
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mendapat laporan adanya jatah untuk pejabat Kemendagri senilai Rp 78 miliar. Laporan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman kepada Gamawan.
Hal itu diakui Irman saat bersaksi saat bersaksi terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Gamawan tak berkomentar saat menerima laporan dari Irman itu. "Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," ucap Irman saat bersaksi.Dikatakan Irman, awalnya dirinya dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan, Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan. Gamawan saat itu marah besar, lantaran menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.
Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin heran dengan respon Gamawan itu. Seharusnya, kata hakim Ansyori mengambil sikap. Apalagi ada larangan soal penerimaan gratifikasi."Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," tegas hakim Ansyori.
E-KTP Gamawan Fauzi