
Suasana pelayanan pasport di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Foto: jurnas.com)
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih mengalami akun fiktif pada aplikasi antrean paspor online. Padahal, kasus itu telah dilaporkan Ditjen Imigrasi kepada aparat bewenang.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan gangguan masih terjadi dari akun robot. Hal itu berdasarkan analisa sementara sejumlah pihak."Kalau berdasarkan analisa sementara baik dari BIN, maupun dari lain, itu sebenarnya bukan akun human tapi akun robot. Saya enggak paham itu seperti apa, intinya mungkin teman-teman yang di Cyber Crime itu lebih paham," ucap Agung saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).Menurut Agung, gangguan terhadap aplikasi ini hanya terjadi di kota besar di wilayah Jabodetabek. Utamanya Jakarta. Untuk diketahui, di Jabodetabek, ada 11 kantor Imigrasi.Baca juga :
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Ditjen Imigrasi ke aparat berwenang. Seperti, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Cyber Crime Bareskrim Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kemarin Kapolri sudah tegas-tegas mau orang dalam orang luar di sikat sama beliau. Ngga apa-apa biar organisasi kita sehat, dibersihkan dari yang gitu-gitu. kalau enggak ya enggak sehat-sehat. Masyarakat korban lagi," tutur Agung.
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan investigasi terkait hal itu. Dari investigasi, ada kejanggalan. Contohnya, satu akun mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran. Hal itu membuat kouta pemohon habis dan menutup peluang mengajukan permohonan. KEYWORD :
Kemenkumham Pasport Online