
Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai upaya agar gelaran Pilkada Serempak 2018 berjalan tanpa adanya praktik rasuah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang didaerahnya dilakukan kontestasi tersebut.
"Untuk pilkada 2018, kita sudah kirimkan surat ke seluruh KPUD yang daerahnya dilakukan pilkada serentak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2017).Dalam surat yang dilayangkan itu, kata Febri, pihaknya ingin melihat mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut. Selain itu, untuk mengetahui implemntasi beberapa mata anggaran."Kami minta mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut untuk melihat lebih jauh bagaimana aspek penganggaran atau implemntasi beberapa mata anggaran di pilkada serentak besok," ujar Febri.Hal ini tidak terlepas dari kedudukan APIP yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. "Posisi KPK melalui korsupgah menjalankan fungsi trigger mechanism.Peran Kemdagri dan revitalisasi fungsi APIP juga sangat penting," terang Febri.
Dengan kewenangan yang dimiliki, kata Saut, KPK akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. "Sudah barang tentu kerja kerja KPK harus didasari kewenangan yang dimilikinya dengan target penyelenggara negara dan kerugian negara. Bila dalam kaitan pelaksanaan Pemilu, kewenangan KPK tentu dikaitkan dengan penyelenggara dan pengawasan pemilihan. Sejauh ini KPK telah dan akan terus koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, demikian juga dengan pihak aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan," ungkap Saut. KEYWORD :
KPK Pilkada 2018 KPU KPUD