Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima gratifikasi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017). Taufiq diduga menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Terkait hal itu Taufiq menerima gratifikasi berupa uang Rp 2 miliar dari 2 kontraktor. "Diduga menerima sekurang-kurannya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015," ungkap Febri.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Selain itu, TFR juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017," ucap Febri.Dalam sangkaan gratifikasi ini, penyidik telah memeriksa 92 orang saksi. Saksi-saksi tersebut tak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk yang sebelumnya menjerat Taufiq.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Suap Jabatan Nganjuk KPK