Wapres Jusuf Kalla
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla sebaiknya tak banyak berkomentar soal penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto. Pernyataan lelaki yang akrab disapa JK yang tak berlandaskan Undang-Undang dinilai hanya membuat gaduh.
Demikian disampaikan Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2017). Sebagai seorang Wapres, kata Fredrich, tidak perlu `nimbrung` apalagi membuat statement yang membuat rakyat bingung."Menurut saya sebaiknya wapres jangan berkomentar tanpa melihat UU. Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," ucap Fredrich.Baca juga :
HUT JK ke-81 Tahun, IKAFE Unhas Beri Doa
Fredrich juga menilai jika JK terlalu ikut campur dalam kasus yang menjerat kliennya. Fredrich pun mengimbau agar Kalla belajar hukum sebelum berkomentar soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
HUT JK ke-81 Tahun, IKAFE Unhas Beri Doa
Baca juga :
Ini Kata JK soal Peluang Airlangga jadi Cawapres
Pada kesempatan ini, Fredrich mengklaim jika pihaknya bukan berlindung di belakang Presiden Joko Widodo dalam proses hukum yang tengah dilakukan terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia justru mengklaim bahwa Presiden Jokowi yang memiliki kewajiban melindungi kliennya dengan merujuk Pasal 245 (1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dikatakan Fredrich, Jokowi sudah selayaknya mendengar permasalahan yang dihadapi Novanto. Terlebih Jokowi merupakan kepala negara yang terkenal suka turun ke bawah untuk mendengar langsung keluh kesah rakyatnya.
Ini Kata JK soal Peluang Airlangga jadi Cawapres
KEYWORD :
Setya Novanto Jusuf Kalla