Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto menolak hadir pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus pengadaan E-KTP.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11). Alasannya, untuk pemanggilannya harus mendapat izin dari Presiden. "Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia," ucap Febri.Alasan itu diketahui setelah pada pukul 08.00 WIB, KPK mendapat surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Surat tertanggal 6 November itu ditandatangani Pelaksana Tugas (PlT) Sekjen DPR yang isi poknya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut. "Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto


















