
Ketua DPR RI, Setya Novanto, di World Parliamentary Forum, Nusa Dua Bali, Rabu (6/9).
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Imigrasi akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut.
Dirjen Imigrasi Ronny mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi gugatan tersebut. Dijelaskan Ronny, gugatan itu berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan Novanto diperpanjang berdasarkan permintaan KPK, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.Informasi yang beredar gugatan Novanto ke PTUN itu tercantum dalam perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan Dirjen Imigrasi mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI a.n. Setya Novanto.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Surat gugatan di PTUN sudah ada," ucap Ronny Sompie saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Kita punya biro hukum dan biro hukum punya pengalaman terkait adanya gugatan-gugatan baik praperadilan, perdata, PTUN ataupun langkah hukum lainnya pihak terkait. Jadi tentu akan dihadapi karena itu proses hukum," kata Febri beberapa waktu lalu.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Gugat Imigrasi