Rabu, 17/04/2024 02:31 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Batu

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, Senin (23/10/2017). Panjul Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu tahun 2017 dengan tersangka Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko (ERP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ERP,"  ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Diduga uang itu berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batutahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard. Proyek itu bernilai Rp 5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Filipus sebagai pemberi diduga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kota Batu Eddy Rumpoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :