Anggota Pansus RUU Terorisme, Nasir Djamil
Jakarta - RUU Terorisme dinilai tidak perlu mengatur tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, dalam UU TNI sudah jelas diatur soal tugas dan fungsi militer di Indonesia.
Pengamat Militer dan Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, akan lebih tepat jika pelibatan militer cukup mengacu pada UU TNI. Dimana, TNI dapat dilibatkan ketika negara sedang dalam ancaman."Ketika institusi Polri dan institusi lain tidak bisa mengatasi, maka TNI bisa dilibatkan. Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," kata Al Araf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).Anggota Pansus RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan keniscayaan. Tetapi, kata Nasir, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.Warta DPR