Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pungutan sawit.
Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) Ahmad Rifai mengatakan, KPK telah melakukan pengkajian soal dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga grup usaha perkebunan yang mendapat 81,7 % dari Rp3,25 triliun.“Dana itu seharusnya digunakan untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana, promossi, advokasi dan riset,” kata Rifai, Jakarta, Jumat (9/6).Menurutnya, peruntukan dana pungutan sawit untuk kepentingan penanaman kembali jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18/permentan/KB.330/5 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Sawit yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang juga menjadi dasar pembentukan dengan perpres inilah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi CPO Perkebunan Sawit























